Keresahan Penulis dan Penerbit Tentang Syarat Pembuatan ISBN Oleh Perpusnas

Table of Contents

Surat Edaran Perpusnas

Perpustakaan Nasional (Perpusnas) telah mengeluarkan surat edaran terkait syarat penerbitan ISBN pada tanggal 30 Maret 2023 lalu. Salahsatu yang membuat resah penulis maupun penerbit adalah tentang kewajiban penyerahan dummy buku dalam bentuk PDF yang menjadi persyaratan terbaru untuk pengurusan Nomor Buku Standar Internasional (International Standard Book Number/ISBN) buku di Indonesia tidak perlu diberi watermark (tanda air).

Hal ini dikatakan oleh budayawan Betawi yang juga Direktur Penerbit Komunitas Bambu (Kobam), JJ Rizal pada 4 April 2023 lalu dikutip kompas.id dari laman opini.

Kekhawatiran Buku Bajakan

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, Rizal mengkhawatirkan dengan menyerahkan dummy buku yang lengkap dan siap cetak akan mudah untuk disebarkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Pada akhirnya penerbit yang telah bersusah payah menyiapkan penerbitan sebuah naskah buku harus gigit jari karena bukunya telanjur tersebar versi gratisnya atau diproduksi masif secara ilegal oleh mafia-mafia buku bajakan.

Asal Mula Berlakunya Surat Edaran Perpusnas

Sebagaimana diketahui sebelumnya Perpusnas sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk menerbitkan ISBN buku-buku di Indonesia ditegur oleh Badan Internasional ISBN yang berpusat di London, Inggris.

Badan Internasional ISBN tersebut mensinyalir adanya lonjakan jumlah pengajuan ISBN yang ”tidak normal” di Indonesia, akan tetapi buku yang ber-ISBN tersebut tidak pernah beredara atau sulit ditemukan keberadaannya di masyarakat.

Perlu Adanya Perhatian Khusus Tentang Keamanan Buku

Untuk menghindari sanksi pembekuan pengajuan ISBN oleh Badan Internasional ISBN London, Perpusnas melakukan serangkaian kelompok diskusi terarah (FGD) dengan mengundang Ikapi, Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI), serta pelaku dan pengamat dunia perbukuan Tanah Air. Ini dilakukan dalam rangka menyusun regulasi baru agar kejadian ”lonjakan tak wajar” permohonan ISBN tidak terjadi lagi.

Sepertinya harus ada regulasi khusus yang harus dilakukan oleh Perpusnas terkait keamanan data buku yang diserahkan dengan aturan-aturan yang jelas, terlebih penyimpanan data untuk dummy buku tersebut kemungkinan menyertakan pihak ketiga yang harus memiliki kredibilitas dan kepercayaan dalam mengamankan data pada server mereka, serta adanya perjanjian tertulis jika softfile tersebar Perpusnas atau penyedia layanan server berkewajiban memberikan “Ganti Rugi Secara Finansial” kepada penerbit maupun penulis.

 

Share the Post: